Banyak Sedikit Warisan Tidak Menentukan Masa Depan Anak


Dapat dari kajian Ustadz Muflih Safitra pagi ini di Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru sebuah kisah yang inspiratif, ketika seorang jamaah muslimah bertanya tentang harta warisan kepada anaknya, si ibu berbeda berpendapat dengan suaminya tentang harta mereka berupa sebidang tanah, si suami berkeinginan agar tanah itu di wakafkan untuk kepentingan dakwah, sementara si istri ingin tanah itu dibuat kost-kostan yang nanti hasilnya di gunakan untuk anak-anak mereka.

Kemudian ustadz mengisahkan kisah ini,

Hisyam bin Abdul Malik dan Umar Bin Abdul Aziz sama-sama memiliki 11 anak, laki-laki dan perempuan. Hisyam bin Abdul Malik (Salah satu Khalifah di masa Umayyah) meninggalkan jatah warisan bagi anak-anak laki masing-masing mendapatkan 1 juta Dinar.

1 juta dinar (hari ini sekitar Rp2.200.000.000.000,00) ternyata tak bisa sekadar untuk berkecukupan, bahkan menuju kefakiran. Dengan peninggalan harta melimpah itu ternyata tidak membawa kebaikan. Semua anak-anak Hisyam sepeninggalnya hidup dalam keadaan miskin, bahkan ada beberapa diantara anak-anak itu mengemis di jalan.

Berbeda dengan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang hanya mewariskan setengah dinar bagi anak-anak lelakinya (yang jika dirupiahkan hanya sekitar Rp1.100.000,00) dan seperempat dinar untuk anak perempuan.

Nyatanya, yang terjadi kemudian hari anak-anak Umar bin Abdul Aziz tanpa terkecuali hidup dalam keadaan berkecukupan bahkan kaya. Salah seorang di antara mereka berinfaq fi sabilillah untuk menyiapkan kuda dan perbekalan bagi 100.000 pasukan penunggang kuda.

Pelajaran dari kisah diatas adalah bahwa mewarisi ketakwaan adalah lebih utama daripada mewariskan harta yang berlimpah, waallahua'lam.

Allah Azza Wa Jalla berfirman tentang buah dari ketakwaan:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq [65]: 2-3)

Komentar

Postingan Populer