Afwan mau tanya...suami milik ibu nya...istri milik suaminya..apakah kalau istri kerja uang nya milik suaminya? sukron

Jawab

 Dalam Fatwa Islam ditegaskan,

وأما بخصوص راتب الزوجة العاملة : فإنه من حقها ، وليس للزوج أن يأخذ منه شيئاً إلا بطِيب نفسٍ منها

”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316) .


Allahu'alam

Komentar

Postingan Populer